Promo Sebar Iklan
Promo hari ini 👉 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Sulawesi Tengah ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 👉 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami juga!
thumbnail

persyaratan untuk daftar BPJS

Bersama ini kami

jelaskan kembali

beberapa hal penting

yang perlu diketahui

oleh masyarakat

dalam pendaftaran

sebagai peserta

BPJS Kesehatan,

sebagai berikut :

1. Peserta wajib

memiliki NIK yang

tercantum pada

Kartu Tanda

Penduduk (e-KTP)

atau Kartu Keluarga.

2. Atau peserta

dapat juga

menggunakan KTP

non elektronik yang

masih berlaku,

sepanjang NIK pada

KTP sama

dengan NIK Kartu

Keluarga dan dapat

ditemukan pada data

Kependudukan dan

Catatan Sipil

(Dukcapil).

3. Peserta dapat

mendaftar di Kantor

Cabang BPJS

Kesehatan dimana

saja, walaupun KTP

peserta yang

bersangkutan tidak

sesuai dengan

wilayah kerja Kantor

Cabang BPJS

Kesehatan setempat.

4. Peserta dapat

memilih Fasilitas

Kesehatan Tingkat

Pertama (FKTP)

sesuai dengan

alamat domisili

terakhir (tidak harus

sama dengan alamat

pada KTP Peserta).

Selanjutnya perlu

diinformasikan

Petunjuk Teknis

Pendaftaran dan

Penjaminan Peserta

Perorangan BPJS

Kesehatan. Sesuai

Peraturan Direksi

BPJS Kesehatan,

masa berlaku kartu 7

hari, hanya

diberlakukan untuk

peserta perorangan

dengan hak manfaat

pelayanan di ruang

perawatan kelas I

dan II. Dengan kata

lain, bahwa

ketentuan masa

berlaku kartu 7 hari

TIDAK BERLAKU,

untuk :

a. Bayi baru lahir

yang merupakan

anak di peserta PBI

atau bayi baru lahir

yang merupakan

anak di Peserta

penduduk yang

didaftarkan oleh

Pemerintah Daerah,

yang menjadi

Peserta Perorangan

dengan hak manfaat

pelayanan di ruang

perawatan Kelas III;

b. Peserta dan bayi

baru lahir dari

Penyandang Masalah

Kesejahteraan Sosial

(PMKS) yang

ditetapkan oleh

Kementrian Sosial

dan telah

didaftarkan sebagai

Peserta BPJS

Kesehatan dengan

manfaat pelayanan

di ruang perawatan

Kelas III; atau

c. Peserta dan bayi

baru lahir dari

Peserta Perorangan

yang belum mampu

dan mendaftar

sebagai peserta

BPJS Kesehatan

dengan hak manfaat

pelayanan di ruang

perawatan Kelas III

serta menunjukkan

surat rekomendasi

dari Dinas Sosial

setempat.

Dalam Peraturan

Direksi BPJS

Kesehatan ,

disebutkan juga

bahwa bayi baru

lahir yang

didaftarkan menjadi

Peserta BPJS

Kesehatan, tidak

wajib memiliki

Nomor Induk

Kependudukan (NIK),

namun tetap wajib

mencantumkan

Nomor Kartu

Keluarga orang

tuanya.

Informasi penting ini

mohon dapat

disebarluaskan,

sebagai wujud

komitmen BPJS

Kesehatan untuk

meningkatkan

percepatan dan

kenyamanan dalam

proses pendaftaran

peserta.


Jadi Mitra Unikbaca.com