Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

BPJS Kesehatan adalah

BPJS Kesehatan

(Badan

Penyelenggara

Jaminan Sosial

Kesehatan)

merupakan Badan

Usaha Milik Negara

yang ditugaskan

khusus oleh

pemerintah untuk

menyelenggarakan

jaminan

pemeliharaan

kesehatan

bagi seluruh rakyat

Indonesia, terutama

untuk Pegawai

Negeri Sipil,

Penerima Pensiun

PNS dan TNI/POLRI,

Veteran, Perintis

Kemerdekaan

beserta keluarganya

dan Badan Usaha

lainnya ataupun

rakyat biasa.

BPJS Kesehatan

bersama BPJS

Ketenagakerjaan

(dahulu bernama

Jamsostek)

merupakan program

pemerintah dalam

kesatuan Jaminan

Kesehatan Nasional

(JKN) yang

diresmikan pada

tanggal 31 Desember

2013. Bila BPJS

Kesehatan mulai

beroperasi sejak

tanggal 1 Januari

2014, sedangkan

BPJS

Ketenagakerjaan

mulai beroperasi

sejak 1 Juli 2014.

Logo Jaminan

Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan

sebelumnya

bernama Askes

(Asuransi Kesehatan)

, dikelola oleh

PT Askes Indonesia

(Persero), namun

sesuai UU No. 24

Tahun 2011 tentang

BPJS, PT. Askes

Indonesia berubah

menjadi BPJS

Kesehatan sejak

tanggal 1 Januari

2014.

Sejarah singkat BPJS

Kesehatan

1968 -

Pemerintah

Indonesia

mengeluarkan

kebijakan yang

secara jelas

mengatur

pemeliharaan

kesehatan bagi

Pegawai Negeri

dan Penerima

Pensiun (PNS dan

ABRI) beserta

anggota

keluarganya

berdasarkan

Keputusan

Presiden Nomor

230 Tahun 1968.

Menteri

Kesehatan

membentuk

Badan Khusus di

lingkungan

Departemen

Kesehatan RI

yaitu Badan

Penyelenggara

Dana

Pemeliharaan

Kesehatan

(BPDPK), dimana

oleh Menteri

Kesehatan RI

pada waktu itu

(Prof. Dr. G.A.

Siwabessy)

dinyatakan

sebagai cikal-

bakal Asuransi

Kesehatan

Nasional.

1984 - Bila lebih

meningkatkan

program jaminan

pemeliharaan

kesehatan bagi

peserta dan agar

dapat dikelola

secara

profesional,

Pemerintah

menerbitkan

Peraturan

Pemerintah

Nomor 22 Tahun

1984 tentang

Pemeliharaan

Kesehatan bagi

Pegawai Negeri

Sipil,Penerima

Pensiun (PNS, ABRI

dan Pejabat

Negara) beserta

anggota

keluarganya.

Dengan Peraturan

Pemerintah

Nomor 23 Tahun

1984, status

badan

penyelenggara

diubah menjadi

Perusahaan

Umum Husada

Bhakti.

1991 -

Berdasarkan

Peraturan

Pemerintah

Nomor 69 Tahun

1991,

kepesertaan

program jaminan

pemeliharaan

kesehatan yang

dikelola Perum

Husada Bhakti

ditambah dengan

Veteran dan

Perintis

Kemerdekaan

beserta anggota

keluarganya.

Disamping itu,

perusahaan

diijinkan

memperluas

jangkauan

kepesertaannya

ke badan usaha

dan badan lainnya

sebagai peserta

sukarela.

1992 -

Berdasarkan

Peraturan

Pemerintah

Nomor 6 Tahun

1992 status

Perum diubah

menjadi

Perusahaan

Perseroan (PT

Persero) dengan

pertimbangan

fleksibilitas

pengelolaan

keuangan,

kontribusi kepada

Pemerintah dapat

dinegosiasi untuk

kepentingan

pelayanan

kepada peserta

dan manajemen

lebih mandiri.

2005 - PT. Askes

(Persero) diberi

tugas oleh

Pemerintah

melalui

Departemen

Kesehatan RI,

sesuai Keputusan

Menteri

Kesehatan RI

Nomor 1241/

MENKES/SK/

XI/2004 dan

Nomor 56/

MENKES/SK/

I/2005, sebagai

Penyelenggara

Program Jaminan

Kesehatan

Masyarakat

Miskin (PJKMM/

ASKESKIN).

Dasar

Penyelenggar

aan :

UUD 1945

UU No.

23/1992

tentang

Kesehatan

UU

No.40/2004

tentang

Sistem

Jaminan

Sosial

Nasional

(SJSN)

Keputusan

Menteri

Kesehatan

Nomor 1241/

MENKES/SK/

XI/2004 dan

Nomor 56/

MENKES/SK/

I/2005,

Prinsip

Penyelenggar

aan mengacu

pada :

Diselenggara

kan secara

serentak di

seluruh

Indonesia

dengan azas

gotong

royong

sehingga

terjadi

subsidi

silang.

Mengacu

pada prinsip

asuransi

kesehatan

sosial.

Pelayanan

kesehatan

dengan

prinsip

managed

care

dilaksanakan

secara

terstruktur

dan

berjenjang.

Program

diselenggara

kan dengan

prinsip

nirlaba.

Menjamin

adanya

protabilitas

dan ekuitas

dalam

pelayanan

kepada

peserta.

Adanya

akuntabilitas

dan

transparansi

yang

terjamin

dengan

mengutamak

an prinsip

kehati-

hatian,

efisiensi dan

efektifitas.

2014 - Mulai

tanggal 1 Januari

2014, PT Askes

Indonesia

(Persero) berubah

nama menjadi

BPJS Kesehatan

sesuai dengan

Undang-Undang

no. 24 tahun 2011

tentang BPJS.

Kepesertaan wajib

Setiap warga negara

Indonesia dan warga

asing sudah

berdiam di Indonesia

selama minimal

enam bulan wajib

menjadi anggota

BPJS. Ini sesuai pasal

14 UU BPJS. [1]

Setiap perusahaan

wajib mendaftarkan

pekerjanya sebagai

anggota BPJS.

Sedangkan orang

atau keluarga yang

tidak bekerja pada

perusahaan wajib

mendaftarkan diri

dan anggota

keluarganya pada

BPJS. Setiap peserta

BPJS ditarik

iuran besarnya

ditentukan

kemudian.

Sedangkan bagi

warga miskin, iuran

BPJS ditanggung

pemerintah melalui

program Bantuan

Iuran.

Menjadi peserta

BPJS belum hanya

wajib bagi pekerja di

sektor official,

namun juga pekerja

informal. Pekerja

informal juga wajib

menjadi anggota

BPJS Kesehatan.

Para pekerja wajib

mendaftarkan

dirinya dan

membayar iuran

sesuai dengan

tingkatan manfaat

yang diinginkan.

Jaminan kesehatan

secara universal

diharapkan bisa

dimulai secara

bertahap pada 2014

dan pada 2019,

diharapkan seluruh

warga Indonesia

sudah memiliki

jaminan kesehatan

tersebut. Menteri

Kesehatan Nafsiah

Mboi menyatakan

BPJS Kesehatan

akan diupayakan

untuk menanggung

segala jenis penyakit

namun dengan

melakukan upaya

efisiensi

Agen Iklan Online

close
Jadi Agen Iklan